Aturan Sudah Berubah? Hingga Dini Hari, Pendukung Ahok Terus Berunjuk Rasa di Pengadilan Tinggi DKI

Ngelmu.id - Sampai berita ini dibuat, Kamis (11/5) dini hari pukul 01:43 massa pendukung Ahok masih berunjuk rasa, baik di depan Pengadilan Tinggi DKI maupun di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka ingin agar Ahok dibebaskan dari tahanan.


Masalahnya, aturan main bahwa jadwal berunjuk rasa hanya berlaku sampai pukul 18.00 WIB sore, sudah dilanggar, sehingga tak salah jika berbagai kalangan mempertanyakan: apakah pembatasan waktu untuk berdemo itu sudah berubah?


Kenapa polisi sejak demo massa pendukung Ahok Selasa (9/5) di depan Rutan Cipinang hingga saat ini tak juga bertindak tegas untuk membubarkan aksi saat waktu sudah menujukkan pukul 18.00, sebagaimana dilakukan terhadap kelompok lainnya? Itu yang ramai dipertanyakan publik saat ini.


Sementara massa pro Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malam tadi semakin bertambah. Setelah menolak untuk membubarkan diri, malam tadi pukul 22.30 WIB, massa semakin banyak dan membuat lalu lintas di sekitarnya macet.



Aksi bakar lilin juga dilakukan massa di depan Pengadilan Tinggi tersebut. Aktivitas massa di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membuat lalu lintas di jalur lambat Jalan Letjen Suprapto ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, ditutup. Massa sendiri telah bertahan di sana sejak pukul 10.00 WIB pagi.


Sambil berorasi mereka juga mengancam akan menginap di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga tuntutan mereka agar pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan surat penangguhan penahanan.


Sumber : 

  • http://www.ngelmu.id/2017/05/aturan-sudah-berubah-hingga-dini-hari.html?m=1

0 Response to "Aturan Sudah Berubah? Hingga Dini Hari, Pendukung Ahok Terus Berunjuk Rasa di Pengadilan Tinggi DKI"

Posting Komentar

Histats