Gempar ! Coba Serang Hakim Pemvonis Ahok, Todung Mulya Lubis Dibungkam Hotman Paris

Namun, pengacara kondang lainnya, Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan soal vonis Ahok, sekaligus mementahkan argumentasi Todung.

“Sudah banyak kasus di mana hakim memutus lebih dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Tidak ada larangan,” ujar Hotman di Jakarta, Rabu (10/5/2017), dilansir Teropong Senayan.








Hotman mencontohkan kasus pembunuhan Angeline di Bali pada 2015. Menurutnya, kasus tersebut bukti bahwa vonis hakim bisa berbeda dengan yang diberikan JPU.


“Contoh kasus pembunuhan anak kecil di Bali, Angeline. Di mana JPU menuntut Agus hanya sembunyikan mayat. Hukumannya lebih ringan akan tetapi hakim memutus ikut membantu pembunuhan maka Agus dihukum,” bebernya.





        >>Selanjutnya 


0 Response to "Gempar ! Coba Serang Hakim Pemvonis Ahok, Todung Mulya Lubis Dibungkam Hotman Paris"

Posting Komentar

Histats