Mencengangkan ! Penerbit Alquran Hilangkan Al Maidah 51-57, Pimpinan Komisi VIII Ini Geram

JAKARTA –Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid geram dengan perilaku penerbit Alquran rekanan Kementerian Agama yang tanpa menyertakan surat Al Maidah ayat 51-57 dalam Alquran cetakannya.

Sodik Mudjahid





“Mengecam ada penerbit atas alasan apapun yang mau mencetak Alquran dengan menghilangkan ayat dan surat tersebut. Karena itu akan mengundang lagi konflik yang berkepanjangan,” tandas politisi Gerindra itu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/05/2017).


Selain itu, lanjut dia, sangat disesalkan jika ada pihak atau kelompok tertentu yang mendorong pencetakan Al Quran tersebut.

“Jangan jadikan soal agama dan toleransi sebagai wilayah coba-coba atau simulasi karena harus dibayar mahal oleh bangsa Indonesia,” tegas dia.

Sodik juga menilai, dalam kasus ini ada keteledoran yang dilakukan jajaran Kemenag.

“Menyesalkan lemahnya proses verifikasi /Tashih Al Quran oleh Kemenag yang menunjukkan lemahnya kinerja kemenag yang sekaligus membahayakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” ujar dia.

Menurutnya, tidak cukup kemenag hanya memberikan sanksi peringatan saja terhadap penerbit tersebut.

“Tidak cukup negor. Karena harusnya tidak usah terjadi jika protap jalan, Jika lembaga pentashih Al Quran jalan kerjanya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Seperti diketahui, beredar Mushaf Alquran yang tidak ada Surah Al Maidah Ayat 51- 57. Kejadian tersebut bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa Desa Sukamaju Kecamatan Megamendung Bogor.

Ia menemukan mushaf cetakan PT Suara Agung pada Selasa 23 Mei 2017. Kemudian viral di media sosial sehari setelahnya. LPMQ Kemenag mengambil langkah cepat dengan mengontak dan menyurati PT Suara Agung.

Dalam suratnya, Kepala LPMQ meminta penerbit memeriksa sisa stok Alquran yang terdapat kesalahan untuk dimusnahkan. Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Sementara Penerbit Suara Agung dalam rilisnya mengakui bahwa pada 2015 telah menerbitkan ‘Alquran dan Terjemah dengan Panduan Waqaf & Ibtida’. Pada cetakan pertama, ternyata ditemukan kekeliruan penempatan materi pada halaman 113 – 117 dalam proses pencetakan karena human error.

“Pada hari yang sama saat kami mengetahuinya, kami telah melakukan penarikan saat mushaf tersebut baru terdistribusi 400 exp. Namun, ternyata tidak dapat seluruhnya tertarik karena satu dan lain hal sebagian telah dimiliki masyarakat,” jelas Direktur Suara Agung Fauzi Fadlan, Rabu 24 Mei 2017.

Adapun hasil penarikan ditambah stok mushaf yang telah selesai cetak sejumlah 5.480 eksemplar telah dimusnahkan. Sedangkan cetakan pertama yang terbit pada 2015 itu telah diperbaiki, lalu dicetak ulang dan didistribusikan.

Kemudian, cetakan kedua pada 2015, sedang cetakan ketiga pada 2016. PT Suara Agung juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekhilafannya.


Sumber   :  
  • http://www.repelita.com/penerbit-alquran-hilangkan-al-maidah-51-57-pimpinan-komisi-viii-ini-geram/

0 Response to "Mencengangkan ! Penerbit Alquran Hilangkan Al Maidah 51-57, Pimpinan Komisi VIII Ini Geram"

Posting Komentar

Histats