Prof Romli Patahkan Argumentasi Refly Harun Yang Sebut Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan

Ahok telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Suami Veronika itu kini ditahan di Rutan Mako Brimbob.




politikusProf Romli - Refly Harun




Ada beberapa kalangan meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok, yang sudah menyatakan banding atas vonis tersebut.


Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, penangguhan Ahok bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Menurut dia, ada beberapa alasan penangguhan penahanan Ahok bisa dilakukan.

Ia, menjelaskan, yang paling dasar dalam penangguhan adalah melihat potensi Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Menurut dia, hal ini tidak akan terjadi.

“Apakah dia akan menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang dihilangkan. Barang buktinya tersebar di mana-mana, di media sosial dan sebagainya. Nah berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya, ya cukup alasan penangguhan penahanan,” kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Karena itu, menurut pria yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Marga ini, alasan itu harus segera dipertimbangan hakim sambil menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.

“Menurut saya hal objektif ini yang kemudian harus dipertimbangkan sekali lagi, sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi secara jernih untuk lihat kasus ini,” tegas Refly, seperti dilansir Liputan6.Liputan6

Terkait pernyataan Refly tersebut, Guru Besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita mematahkannya dengan logika hukum yang kuat.

Romli meyakini keputusan penahanan Ahok ditetapkan dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Penelusuran Romli, terdapat 15 kasus penodaan agama yang dapat dijadikan dasar atau dalam bahasa hukum disebut yurisprudensi.


“Ada 15 yuriprudensi MA (Mahkamah Agung) kasus penodaan agama diputus 2-5 tahun dan tersangka ditahan,” papar Romli melalui akun twitter @rajasundawiwaha, Senin (15/5), yang dikutip Aktual.politikus

Romli pun menyatakan bahwa pasca vonis Ahok, seharusnya tidak ada reaksi penolakan dari massa. Hal ini mengacu pada pengalaman masa lalu, dimana usai hakim memutuskan vonis kepada penista agama, tidak ada reaksi massa seperti dikasus Ahok.

“Kasus penodaan agama yang sudah diputus, dihukum oleh MA tidak heboh dan tidak gaduh. Tidak ada demo dengan biaya tinggi, dan tidak ada perpecahan golongan masyarakat,” demikian petikan ‘twit’ Romli selanjutnya.

Kejadian tersebut terjadi kepada seniman Arswendo Atmowiloto. Dimana usai ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan, bahkan divonis hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara tanpa ada penangguhan.

0 Response to "Prof Romli Patahkan Argumentasi Refly Harun Yang Sebut Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan"

Posting Komentar

Histats